Pembahasan
Pertanyaan mengenai kepemilikan rekam medis kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, khususnya ketika pasien meminta salinan data kesehatannya dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak sedikit pasien yang beranggapan bahwa seluruh rekam medis merupakan miliknya karena berisi riwayat pemeriksaan dan tindakan medis yang berkaitan langsung dengan kondisi kesehatannya. Di sisi lain, fasilitas kesehatan sering memahami bahwa rekam medis merupakan dokumen internal yang wajib disimpan dan dikelola oleh institusi pelayanan kesehatan. Perbedaan pemahaman ini penting dijelaskan agar hak pasien dan kewajiban fasilitas kesehatan dapat berjalan secara seimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis)
Secara hukum, rekam medis memiliki dua dimensi kepemilikan yang berbeda, yaitu kepemilikan atas dokumen dan kepemilikan atas isi informasi medis. Dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditegaskan bahwa dokumen rekam medis merupakan milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. (Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menyatakan bahwa berkas rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan hak pasien. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, Pasal 12). Dengan demikian, rumah sakit atau fasilitas kesehatan memiliki kewajiban administratif untuk menyimpan, menjaga, dan mengelola dokumen rekam medis, sementara pasien tetap memiliki hak atas informasi kesehatan yang berkaitan dengan dirinya.
Hak pasien atas informasi medis merupakan bagian dari perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Pasien berhak memperoleh penjelasan mengenai diagnosis, tindakan medis, hasil pemeriksaan, prognosis, hingga ringkasan rekam medis yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya. (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 52 huruf e). Hak tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses terhadap informasi kesehatan pribadinya secara aman dan bertanggung jawab. Dalam praktik pelayanan kesehatan, hak tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian resume medis, hasil laboratorium, hasil radiologi, maupun dokumen penunjang lainnya yang diperlukan pasien untuk kepentingan pengobatan lanjutan, administrasi, maupun pembuktian hukum.
Meskipun pasien memiliki hak atas isi informasi medis, fasilitas kesehatan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis. Informasi dalam rekam medis tidak dapat diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Prinsip kerahasiaan tersebut merupakan bagian penting dari etika profesi kedokteran dan perlindungan data pribadi pasien. Oleh sebab itu, tenaga medis dan fasilitas kesehatan wajib memastikan bahwa pengelolaan rekam medis dilakukan secara aman, profesional, dan sesuai standar pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap kerahasiaan rekam medis dapat menimbulkan konsekuensi etik, administratif, bahkan pertanggungjawaban hukum apabila mengakibatkan kerugian terhadap pasien.
Selain berfungsi sebagai dokumen pelayanan kesehatan, rekam medis juga memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti hukum. Dalam sengketa medis, rekam medis sering menjadi instrumen utama untuk menilai apakah tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur. (Konsil Kedokteran Indonesia, Pedoman Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia). Catatan mengenai anamnesis, diagnosis, terapi, tindakan medis, hingga persetujuan tindakan kedokteran dapat menjadi dasar pembuktian dalam proses perdata, pidana, maupun etik profesi. Oleh karena itu, rekam medis harus dibuat secara lengkap, jelas, kronologis, dan akurat. Rekam medis yang tidak lengkap atau disusun secara tidak profesional justru dapat melemahkan posisi hukum tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan ketika terjadi sengketa.
Dengan demikian, rekam medis bukan sekadar arsip administratif dalam pelayanan kesehatan, melainkan instrumen penting yang memiliki fungsi medis, administratif, dan hukum sekaligus. Pasien memiliki hak atas isi informasi medis yang berkaitan dengan dirinya, sementara fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dokumennya. Pemahaman yang tepat mengenai kedudukan rekam medis akan mendorong terciptanya transparansi pelayanan kesehatan, perlindungan hak pasien, serta kepastian hukum bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Dalam konteks pelayanan kesehatan modern, rekam medis juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang professional.