Hasil operasi tidak sesuai harapan. Apakah otomatis itu malapraktik?

Hasil operasi tidak sesuai harapan. Apakah otomatis itu malapraktik?

Oleh: SATWIKA LAW FIRM

Pembahasan

“Hasil operasi tidak sesuai harapan. Apakah otomatis itu malapraktik?” Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat ketika pasien mengalami kondisi yang memburuk setelah menjalani tindakan medis. Tidak sedikit keluarga pasien yang langsung menganggap bahwa setiap kegagalan pengobatan atau tindakan operasi merupakan bentuk kelalaian dokter. Padahal, dalam dunia hukum kesehatan maupun ilmu kedokteran, tidak semua hasil medis yang buruk dapat dikategorikan sebagai malapraktik. (Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2013, hlm. 61–63.)

Dalam praktik pelayanan kesehatan, tindakan medis pada dasarnya tidak pernah dapat menjamin hasil yang absolut. Seorang dokter bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, kondisi pasien, serta keterbatasan medis yang ada pada saat tindakan dilakukan. Oleh karena itu, meskipun dokter telah bertindak sesuai prosedur, tetap terdapat kemungkinan munculnya risiko medis yang tidak dapat dihindari. (Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran: Studi Tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998, hlm. 45–47)

Risiko medis merupakan konsekuensi yang secara ilmiah dapat terjadi dalam suatu tindakan kedokteran meskipun prosedur telah dilakukan dengan benar. Misalnya, pasien mengalami perdarahan pascaoperasi, reaksi alergi terhadap obat, atau penurunan kondisi tubuh akibat respons biologis tertentu. Risiko semacam ini umumnya telah dijelaskan sebelumnya kepada pasien melalui proses informed consent sebagai bagian dari hak pasien untuk memperoleh informasi medis secara lengkap. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 293; lihat juga Informed Consent dan Informed Refusal, J. Guwandi, Informed Consent dan Informed Refusal, Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2006, hlm. 21–25)

Selain risiko medis, terdapat pula kondisi yang disebut komplikasi medis. Komplikasi adalah keadaan yang berkembang selama atau setelah tindakan medis akibat kondisi khusus pasien atau perkembangan penyakit itu sendiri. Komplikasi belum tentu terjadi karena kesalahan dokter. Dalam banyak kasus, komplikasi dapat muncul karena faktor usia pasien, penyakit bawaan, daya tahan tubuh, ataupun keterlambatan pasien mendapatkan penanganan medis. (J. Guwandi, Dokter, Pasien dan Hukum, Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2007, hlm. 78–80)

Berbeda dengan risiko dan komplikasi, malapraktik medis berkaitan dengan adanya kesalahan atau kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan. Suatu tindakan baru dapat disebut malapraktik apabila dokter atau tenaga medis terbukti tidak menjalankan profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur yang berlaku. Dengan kata lain, terdapat penyimpangan yang seharusnya dapat dihindari oleh tenaga medis yang kompeten. (Medical Malpractice dan Mediasi, Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991, hlm. 92–95)

Dalam perspektif hukum, unsur utama dalam malapraktik tidak hanya terletak pada adanya kerugian pasien, tetapi juga harus dibuktikan adanya kelalaian yang nyata. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa pasien meninggal dunia atau mengalami kecacatan setelah tindakan medis. Harus ada bukti bahwa kerugian tersebut timbul akibat tindakan yang tidak sesuai standar medis yang semestinya dilakukan. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365)

Karena itu, pembuktian malapraktik merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini publik atau emosi keluarga pasien. Salah satu alat bukti terpenting adalah rekam medis karena dokumen tersebut memuat seluruh proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Rekam medis menjadi dasar untuk menilai apakah dokter telah menjalankan prosedur sesuai standar profesi atau justru melakukan penyimpangan. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis)

Selain rekam medis, pembuktian juga membutuhkan pendapat ahli dari bidang kedokteran yang relevan. Keterangan ahli diperlukan untuk menilai apakah tindakan dokter masih berada dalam batas kewajaran medis atau telah melanggar standar profesi. Dalam sengketa medis, hakim maupun aparat penegak hukum pada umumnya memerlukan penjelasan ahli karena perkara medis memiliki aspek teknis yang tidak dapat dinilai hanya berdasarkan logika umum. (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 186 mengenai Keterangan Ahli; lihat juga Hukum Pembuktian, M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 295–297)

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa profesi dokter merupakan profesi yang bekerja berdasarkan prinsip best effort atau upaya terbaik, bukan kewajiban menjamin kesembuhan pasien. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar ilmu kedokteran, tetapi tidak dapat menjamin hasil akhir karena kondisi setiap pasien berbeda. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan tindakan medis tidak dapat semata-mata dilihat dari sembuh atau tidaknya pasien.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara risiko medis, komplikasi, dan kelalaian medis sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan terhadap tenaga kesehatan maupun pengabaian hak pasien. Edukasi hukum kesehatan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Pada akhirnya, perlu dipahami bahwa tidak semua hasil buruk dalam pelayanan kesehatan merupakan pelanggaran hukum, karena malapraktik harus dibuktikan secara objektif, ilmiah, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika, 2014, hlm. 103–105).