oleh: SATWIKA LAW FIRM
Pembahasan
Fenomena penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dengan alasan belum adanya pembayaran deposit masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum atau justru merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan kesehatan? Dalam konteks hukum kesehatan, kondisi gawat darurat menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditunda oleh alasan administratif apa pun. (Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.)
Secara normatif, rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada setiap pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat. Kewajiban ini bersifat imperatif, artinya tidak bergantung pada status ekonomi pasien, jaminan pembiayaan, maupun kelengkapan administrasi. Dalam kondisi demikian, tindakan medis awal harus segera diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hidup dan keselamatan pasien. (Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Penundaan pelayanan dengan alasan deposit atau biaya awal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Ketika rumah sakit menunda atau bahkan menolak penanganan pasien gawat darurat, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Dalam praktiknya, penilaian terhadap pelanggaran ini akan melihat sejauh mana tindakan tersebut berdampak terhadap kondisi pasien. (Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2013, hlm. 87)
Dari perspektif hukum administrasi, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan darurat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan perizinan rumah sakit. Negara menempatkan pelayanan kesehatan darurat sebagai bagian dari standar minimum pelayanan kesehatan yang wajib dipenuhi oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan. (Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Selain itu, dari aspek hukum perdata, pasien atau keluarganya memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi apabila penolakan pelayanan menyebabkan kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil, termasuk penderitaan yang timbul akibat keterlambatan penanganan medis. Dalam konteks ini, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lebih jauh lagi, konsekuensi pidana dapat muncul apabila penolakan pelayanan darurat mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian pasien. Dalam situasi seperti ini, unsur kelalaian atau pembiaran dapat diuji dalam kerangka hukum pidana kesehatan. Penegakan hukum pidana memang ditempatkan sebagai ultimum remedium, namun tetap dimungkinkan apabila pelanggaran yang terjadi berdampak serius terhadap keselamatan jiwa manusia. (Pasal 438 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Kewajiban memberikan pelayanan darurat tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Kesehatan dan regulasi mengenai rumah sakit. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang meminta uang muka dalam keadaan gawat darurat. Norma ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat dan layak. (Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Di samping aspek regulatif, prinsip keselamatan pasien (patient safety) juga menjadi fondasi etik dan profesional dalam pelayanan kesehatan modern. Prinsip ini mengharuskan tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit untuk memprioritaskan tindakan penyelamatan pasien serta meminimalkan risiko yang dapat memperburuk kondisi pasien. Penolakan pelayanan darurat jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan pasien karena dapat meningkatkan risiko cedera serius maupun kematian. (World Health Organization, Patient Safety: Making Health Care Safer, Geneva: WHO, 2017)
Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan implementasi pelayanan kesehatan di lapangan. Keterbatasan fasilitas, persoalan pembiayaan, dan manajemen rumah sakit sering dijadikan alasan pembenar terhadap penundaan pelayanan. Namun secara hukum, alasan tersebut tidak dapat menghapus kewajiban utama rumah sakit untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat. (Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Rumah Sakit, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 54–56)
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pasien gawat darurat memiliki perlindungan hukum khusus yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Rumah sakit tidak dapat menjadikan alasan administratif maupun finansial sebagai dasar penolakan pelayanan yang menyangkut keselamatan nyawa manusia. Pada akhirnya, pelayanan darurat harus dipahami sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap rumah sakit, bukan sekadar pilihan yang bergantung pada kebijakan internal institusi. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan).